- Antara
Menteri Trenggono Tegaskan Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Didenda Rp18 juta per Kilometer
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemilik pagar laut di perairan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif.
Trenggono mengatakan bahwa sanksi denda pasti akan diberlakukan terhadap pemilik pagar laut.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono kepada wartawan, Rabu (22/1).
Trenggono menjelaskan, pengungkapan pemilik pagar laut masih didalami pihaknya dengan berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," ujar Trenggono.
Sebelumnya, Kementerian KP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua nelayan yang mengeklaim pemasangan pagar laut itu.
Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung.