Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1)..
Sumber :
  • Antara

Pengakuan Nelayan di Perairan Tangerang Selama Ada Pagar Laut, Bikin Boros Bensin dan Menghalangi Jalan

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pagar laut misterius yang terdapat di perairan Tangerang akhirnya mulai dibongkar secara total pada Rabu (22/1/2025).

Pemerintah bersama warga setempat khususnya nelayan di Desa Tanjung Pasir bergotong royong membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer itu.

Seorang nelayan yang juga ikut membongkar pagar laut, Jayadi mengaku merasa lega atas pembongkaran ini.

"Saya merasa lega juga karena merasa akses jalan saya sudah mulai, enggak kayak kemarin-kemarin. Jadi, akses jalan saya sudah cukup enak," kata Jayadi, diwawancarai tvOne, dikutip Kamis (23/1/2025).

Ia mengatakan, selama ada pagar laut itu para nelayan terhambat jalurnya ketika akan melaut.

Selain membuat waktu lebih lama untuk melaut, tentunya para nelayan juga harus menghabiskan lebih banyak bensin.

"Kemarin-kemarin jalurnya terhambat karena pagar laut itu kan sepanjang sekitar 4-5 kilometer yang sudah ada, jadi kita untuk melintasinya putar-putar, itu makan biaya," kata Jayadi.

Dirinya menyebut normalnya sekali melaut menghabiskan bensin sekitar 15 liter.

Namun, karena ada pagar laut yang menghalangi dan membuat para nelayan mencari jalan lain maka bensin yang dihabiskan membutuhkan 25 liter.

"Kalau ini kan bisa langsung bablas ke pinggiran pantai kami," kata Jayadi menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dibantu sejumlah lembaga seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI Angkatan Laut (AL) memulai pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang.

Berdasarkan peninjauan oleh Kementerian ATR/BPN, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pagar laut itu tidak sesuai dengan hukum.

Sebab, mestinya laut yang sudah di luar garis pantai tidak bisa dibuat sertifikatnya. (iwh) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral