Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Update Terbaru Soal PPDB Zonasi Tahun 2025, Mendikdasmen Bilang Begini

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa keputusan konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah didelegasikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Hal ini disampaikan usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/1/2025).

“(Keputusan PPDB) belum. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden dan sepertinya didelegasikan kepada Pak Mensesneg,” ujar Abdul Mu’ti.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah konsep baru PPDB akan menghapus sistem zonasi yang selama ini menuai polemik. 

Abdul Mu’ti berharap keputusan segera diambil, mengingat proses penerimaan siswa baru sudah di depan mata.

“Ya, masih menunggu nanti. Karena tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tapi beliau memberikan arahan untuk nanti diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara,” jelasnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini menekankan pentingnya percepatan pengambilan keputusan agar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dapat segera melakukan sosialisasi dan konsolidasi teknis.

“Kalau bisa dalam minggu-minggu ini sudah ada keputusan. Karena sekarang kan sekolah-sekolah sudah banyak yang buka spanduk di mana-mana, kan? Kalau ini tidak segera diputuskan, itu nanti akan secara teknis, konsolidasi dan koordinasinya serta sosialisasinya akan agak kesulitan,” tegasnya.

Dengan mendekatnya waktu penerimaan siswa baru, keputusan tentang konsep baru PPDB ini dinilai sangat krusial untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan sekolah maupun orang tua siswa.

Semua pihak kini menunggu langkah Mensesneg dalam menentukan arah kebijakan PPDB yang baru. (agr/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral