- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Kejati Jakarta Tangkap Bandar Narkoba asal Ciputat, Barang Bukti 20 Kilogram Sabu
Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap buronan kasus narkoba dengan barang bukti 20 Kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penangkapan kepada DBR dilakukan Rabu (22/1/2025) malam sekira pukul 22.15 WIB.
"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana DBR pada hari Rabu, 22 Januari 2025. Sekitar pukul 22.15 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta," katanya kepada awak media, Kamis 23 Januari 2025.
Syahron menyebut, penangkapan dilakukan di rumah buronan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Adapun, DBR sebelumnya telah diamankan dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan telah mendapat vonis pengadilan.
"DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam," ujarnya.
Syahron menambahkan, DBR terbukti secara ah dan meyakinkan bersalah terkait kasus jual beli narkotika sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 696 K/Pid.Sus/2014.