- Antara
Menteri Trenggono Bongkar Ada Indikasi Reklamasi Ilegal di Pulau Pari, KKP Bakal Jatuhi Sanksi untuk PT CPS
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjatuhi sanksi kepada PT CPS buntut kegiatan reklamasi ilegal di kawasan Pulau Pari.
Hal ini disampaikan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
“KKP mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” tegas Trenggono.
Dia menjelaskan kegiatan reklamasi di Pulau Pari dilakukan untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata seluas 180 hektar. Status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Pulau Pari terbit pada 22 Januari 2025.
Namun, dia menyebut reklamasi itu terindikasi pelanggaran karena tidak memiliki izin.
“Terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin,” ujar Trenggono.
Dia menambahkan reklamasi terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.