Baleg DPR bahas revisi UU Minerba di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Revisi UU Minerba oleh DPR, Pengamat: Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Material

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:53 WIB

Artinya melalui revisi UU Minerba ini Pemerintah bisa memberikan IUP kepada siapa saja tanpa lelang hanya dengan diberi stempel prioritas.

Ini merupakan praktik yang berbahaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini hanya melanjutkan upaya “bagi-bagi” dengan kedok dan cover prioritas. 

"Termasuk pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi tsb hanya merupakan gimmick, sebab sebenarnya tujuan utamanya adalah bagi-bagi kepada siapa saja yang dikehendaki oleh Pemerintah," tandas Bayu.

Berkaitan hal tersebut, kami mendesak agar proses revisi UU Minerba ini tidak dilanjutkan, Pemerntah agar tidak mengirimkan Surat Presiden kepada DPR dan tidak perlu membahas lebih lanjut dengan DPR. (ebs)


 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral