Sumber :
- tvOnenews/Syifa Aulia
Revisi UU Minerba oleh DPR, Pengamat: Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Material
Kamis, 23 Januari 2025 - 18:53 WIB
Artinya melalui revisi UU Minerba ini Pemerintah bisa memberikan IUP kepada siapa saja tanpa lelang hanya dengan diberi stempel prioritas.
Ini merupakan praktik yang berbahaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini hanya melanjutkan upaya “bagi-bagi” dengan kedok dan cover prioritas.
"Termasuk pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi tsb hanya merupakan gimmick, sebab sebenarnya tujuan utamanya adalah bagi-bagi kepada siapa saja yang dikehendaki oleh Pemerintah," tandas Bayu.
Berkaitan hal tersebut, kami mendesak agar proses revisi UU Minerba ini tidak dilanjutkan, Pemerntah agar tidak mengirimkan Surat Presiden kepada DPR dan tidak perlu membahas lebih lanjut dengan DPR. (ebs)