- Antara
Soroti Kekisruhan HGB Laut di Pesisir Tangerang, Ketua Masyarakat Pesisir Nusantara Angkat Bicara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Masyarakat Pesisir Nusantara (MPN), Zul Helmi berarap sejumlah pihak terkait untuk bertanggungjawab atas kekisruhan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut pesisir Tangerang, Banten.
Dia menilai, kebijakan yang melanggar hukum harus dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Penerbitan SHGB laut pada tahun 2023 adalah pelanggaran serius. Berdasarkan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah pesisir adalah ruang publik yang tidak dapat dialihkan kepada pihak tertentu melalui konsesi. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab atasnya, termasuk Jokowi, harus diproses secara hukum,” tegas Zul Helmi dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Zul Helmi menyebutkan penerbitan dokumen ini tidak mungkin terjadi tanpa arahan atau persetujuan dari Presiden saat itu.
“Kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, sekalipun berasal dari pemerintahan sebelumnya, tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun, termasuk mantan presiden, yang kebal hukum jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Zul Helmi juga mengingatkan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.