- Antara
Pria yang Tembak Mati Kucing dengan Senapan di Kelapa Gading Terancam Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan
Peluru panas itu langsung mengenai kepala Timmy. Timmy pun langsung terkapar dan nyawanya tidak tertolong.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 4 warga sekitar yang dapat menjelaskan kesaksiannya saat melihat Timmy ditembak oleh pria DD.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya tega menembak kucing tersebut lantaran kesal, sang kucing kerap tiduran di mobilnya.
"Katanya udah meresahkan sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet lecet," ucap Seto.
Namun demikian, kata Seto, pelaku DD juga tidak bisa menjelaskan secara jelas kucing yang mana yang merusak mobilnya.
"Makanya pas lihat kucing di depan rumah dia langsung ditembak," ujarnya.
Saat ini pelaku DD sudah ditetapkan sebagai tersangka. DD dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHAP ancaman hukuman 9 bulan penjara dan /atau Pasal 406 KUHAP tentang barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, membunuh, atau menghilangkan hewan milik orang lain.