Ilustrasi seekor kucing..
Sumber :
  • Antara

Pria yang Tembak Mati Kucing dengan Senapan di Kelapa Gading Terancam Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap pria inisial DD (45) yang menembak seekor kucing bernama Timmy hingga mati di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko mengatakan bahwa DD menembak Timmy diduga menggunakan senapan angin dari jarak dekat dan tepat di bagian kepala.

"Ditembak di kepala, satu kali," ucap Seto Handoko, Kamis (23/1/2025).

Seto menuturkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin.

"Barang bukti: satu pucuk Senapan merek CANON Super Model 737 Cal 177 No. Seri 10202410 dan 56 butir peluru senapan angin (mimis)," ungkapnya.

Adapun kasus penembakan DD terhadap Timmy viral di media sosial berupa rekaman video cctv dari sebuah rumah.

Dalam video yang beredar tampak Timmy sedang berada di depan pagar rumah pelaku. Kemudian pelaku berdiri di dekat pagar dan langsung menembak Timmy yang sedang terdiam di jalanan.

Peluru panas itu langsung mengenai kepala Timmy. Timmy pun langsung terkapar dan nyawanya tidak tertolong.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 4 warga sekitar yang dapat menjelaskan kesaksiannya saat melihat Timmy ditembak oleh pria DD.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya tega menembak kucing tersebut lantaran kesal, sang kucing kerap tiduran di mobilnya.

"Katanya udah meresahkan sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet lecet," ucap Seto.

Namun demikian, kata Seto, pelaku DD juga tidak bisa menjelaskan secara jelas kucing yang mana yang merusak mobilnya.

"Makanya pas lihat kucing di depan rumah dia langsung ditembak," ujarnya.

Saat ini pelaku DD sudah ditetapkan sebagai tersangka. DD dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHAP ancaman hukuman 9 bulan penjara dan /atau Pasal 406 KUHAP tentang barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, membunuh, atau menghilangkan hewan milik orang lain.

"Diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ucapnya. (rpi/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral