Sidang Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Antara

Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU Sebut Tak Ada Kejelasan Gugatan

Jumat, 24 Januari 2025 - 02:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.comMahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil perhelatan Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 pada Kamis (23/1/2025).

KPU Sulteng selaku pihak termohon menyebut jika tuduhan yang dilayangkan pemohon yakni pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tak memiliki bukti yang jelas.

Kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin mengatakan pihaknya menilai kubu pemohon salah besara dalam merancang petitum yang diajukan.

Pasalnya, kubu pemohon meminta MK unutk dapat menetapkan kbu pemohon sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024 yang tertera dalam poin enam petitum tersebut.

Ali menjelaskan sejatinya penetapan pemenangan Pilkada Sulteng 2024 bukanlah kewenagan dari MK.

Ditambah, petitum nomor 7 poin A dan A menyebutkan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tanpa menyebut secara detail lokasi yang dimaksud tersebut.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya diberitakan, pengamat hukum dari Universitas Tadulako, Naharuddin memberi sorotan tajam terkait gugatan yang diajukan pasangan Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Naharuddin menilai gugatan yang diajukan tersebut tak memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan.

Pasalnya, gugatan itu berisikan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulteng 2024 lalu yang disebut sebagai indikator kekalahan pasangan itu.

“Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan paslon nomor urut 02 dan 03,” ucap Naharudin kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Naharuddin menuturkan jika berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulteng 2024 lalu terbilang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.

Sehingga, kata Naharudin, gugatan yang diajukan oleh kubu Ahmad Ali tidak substansial usai terbukti rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan semua elemen penting di dalam Pilkada Sulteng 2024. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral