- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Pengamat: Polri Tetap Menjadi Institusi Terbaik untuk Penyidikan Terpusat di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib, memberi masukan untuk rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait wewenang penyidikan.
"Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik," kata Prawitra melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
"Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," sambungnya.
Prawitra menuturkan, dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang di banyak institusi bisa menimbulkan tumpang tindih hingga konflik antar-institusi. Dia berpandangan hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.
"Lebih detail lagi persoalan ini bukan lah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," terangnya.
Menurutnya, Polri memiliki sumber daya hingga teknologi yang mendukung penyidikan. Selain itu, dia meyakini seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan berlaku.
"Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang di desain untuk menjalankan hal tersebut, tidak hanya itu kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku," ucapnya.
Prawitra juga meyakini jika kewenangan penyidikan diserahkan ke polisi dan penuntutan kepada institusi lain, seperti Kejaksaan. Dia mengatakan hal itu akan lebih baik bagi proses penegakan hukum.
"Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan. Yang mana pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih 'super' dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," ujarnya.
Prawitra mencontohkan, jika kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini, kata dia, dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.
"Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi penuntutan, adapun apabila ada ketidakpuasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat dengan mekanisme reward and punishment, bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengagendakan penyusunan RUU KUHAP dilakukan pada masa sidang ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan ditargetkan selesai pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang.
"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Waketum Gerindra ini menyebut RUU KUHAP akan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dahulu. Kemudian, akan dilakukan proses pembahasan pada masa sidang berikutnya untuk disahkan menjadi UU.
"Masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," ujarnya.
Habiburokhman menargetkan KUHAP yang baru dapat berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026.
"Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia. (ebs)