Pembongkaran pagar laut di Tangerang.
Sumber :
  • Taufik-tvOne

Agung Sedayu Akhirnya Angkat Bicara, Sebut SHGB Pagar Laut di Tangerang sesuai Proses dan Prosedur

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Agung Sedayu Group (ASG) mengakui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Pihaknya mengklaim SHGB pagar laut itu sudah sesuai dengan prosedural.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menjelaskan dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," kata dia, Jumat (24/1/2025).

Dengan kepemilikan SHG dibalik nama resmi itu, kata dia, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat izin Lokasi/PKKPR.

Muannas menegaskan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral