- Adinda Ratna Safira-tvOne
Menkum Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen: Bisa 1-2 Hari
Jakarta, tvOnenews.com - Proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang ditangkap di Singapura masih berlangsung.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ekstradisi Paulus Tannos proses tersebut diperkirakan berlangsung selama 1 sampai 2 hari. Hal ini bergantung pada kelengkapan dokumen.
“Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumen,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum pada Jumat (24/1/2025).
Supratman menyebutkan bahwa proses ekstradisi perlu dilakukan permohonan ke pengadilan Singapura. Nantinya jika dokumen lengkap akan segera diproses.
“Karena itu permohonan harus diajukan ke pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” ucap Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung RI.