- Adinda Ratna Safira-tvOne
Menkum Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen: Bisa 1-2 Hari
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU,” terangnya.
Supratman menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan tahap kelengkapan dokumen.
Pasalnya, masih terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan.
“Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang interpol ya. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan,” kata Supratman.
Supratman menegaskan bahwa dirinya juga telah memerintahkan Direktur OPHI untuk berkoordinasi secepatnya untuk kelengkapan dokumen agar ekstradisi dapat segera dilakukan.
“Karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ucap Supratman. (ars/nsi)