Ilustrasi pengeroyokan..
Sumber :
  • Antara

Polisi Tangkap Satu Pelaku yang Mengeroyok Pria di Tangerang, Motifnya Tak Terima Ditagih Uang

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:33 WIB

“Pelaku tidak terima ditagih uang saat membeli rokok, kemudian akhirnya menusuk dan memukul korban hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri,” jelas Ade Ary.

Kemudian, atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dimuka umum atau pengeroyokan.

Sekadar informasi, AS menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.  

Kejadian itu awalnya diketahui seorang saksi berinisial I saat hendak pulang seusai berdagang. Dalam perjalanan, saksi melihat seorang pria yang dikejar-kejar oleh sekelompok orang.  

"Saat melintas di TKP saksi melihat korban sedang dikejar oleh sekelompok orang timur, selanjutnya korban di keroyok," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (13/1).  

Ade menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan I, korban tersebut berkali-kali mendapatkan pukulan mentah dari para pelaku.  

Selain pukulan, sekelompok orang itu juga melakukan penusukan menggunakan senjata tajam hingga mengenai kepala korban. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral