- Istimewa
Pasangan Petahana Wali Kota Tomohon Patut Didiskualifikasi, Ini Alasannya
Sebab, ASN yang dilantik pada 22 Maret 2024 saat di batalkan pelantikannya, tidak pernah kembali ke jabatan/instansi sebelumnya sampai petahana melantik lagi pada 17 Mei 2024 dengan orang yang sama.
Akibat dari tidak adanya tindakan tegas dari KPU, dugaan pelanggaran terus terjadi selama Pilkada berlangsung.
Pemohon menilai petahana menggunakan posisinya untuk melakukan praktik politik uang dan memanfaatkan ASN yang seharusnya netral.
Kasus ini juga semakin mencuat karena selisih suara antara pasangan calon hanya 2,47% atau sekitar 1.649 suara, sehingga pelanggaran ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap hasil Pilkada.
Seharusnya, menurut pemohon, pasangan calon Caroll Joram Azarias Senduk sudah didiskualifikasi sejak tahap awal oleh KPU.
Kasus ini sendiri sementara proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuntutan agar pasangan calon petahana didiskualifikasi dan Pilkada Kota Tomohon dilaksanakan ulang (PSU).
Publik saat ini menanti keputusan MK untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam proses Pilkada, mengingat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana dianggap mencederai integritas demokrasi.
Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi momen krusial, tidak hanya bagi hasil Pilkada Kota Tomohon, tetapi juga sebagai preseden penting bagi penegakan hukum dalam Pilkada di Indonesia.(lkf)