- Antara
KPK Rampung Siapkan Saksi Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pembuktian pada sidang perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) dengan terdakwa dua kontraktor, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
"Semua saksi untuk pembuktian kami sudah hadirkan dengan memberikan kesaksian adanya suap yang diberikan dua terdakwa kepada pejabat Dinas PUPR Kalsel," kata JPU KPK Mayer Volmar Simajuntak dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Menurut Mayer, seluruh keterangan saksi yang dihadirkan terutama empat tersangka, yakni eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura telah bisa merangkai peristiwa suap secara utuh.
"Di mulai floting pemenang proyek, penunjukan dan penandatanganan kontrak sampai akhirnya ada permintaan dan penyerahan uang suap sebesar Rp1 miliar hingga kemana uang dititipkan," ujarnya.
Mayer menjelaskan unsur perbuatan suap dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Selanjutnya JPU KPK tinggal mengonfirmasi kepada dua terdakwa pada persidangan selanjutnya, Kamis (6/2) mendatang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait dugaan perkara korupsi pada Dinas PUPR Kalsel.