Sumber :
- Antara
PKPI: Laporan GP Anshor Terhadap Roy Suryo Sangat Premature dan Tidak Memiliki Legal Standing
Sabtu, 26 Februari 2022 - 04:19 WIB
Jakarta, tvOne
Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni menegaskan laporan GP Anshor terhadap Roy Suryo terkait cuitannya di media sosial premature.
"Adapun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi adalah Twit an Roy Suryo di Twitter," kata Pitra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Pitra menilai laporan itu sangat Premature, karena tidak memiliki legal Standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"Sesuai surat keputusan berama tiga menteri, dimana harus korban langsung," jelas Pitra yang juga penasehat hukum Roy Suryo.
Dalam kesempatan itu Pitra juga menjelaskan pandangan hukum pihaknya terkait tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong.
Pertama, terkait tuduhan ujaran kebencian, ia mengatakan, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku).