Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kedua kanan memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan.

Selain Uang Tunai Rp20 Miliar, IPW Sebut AKBP Bintoro juga Ambil Mobil Ferrari dan Motor Harley Milik Tersangka

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesian Police Watch (IPW) menyebut bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tak hanya uang tunai senilai Rp20 miliar.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro juga membawa kendaraan mewah milik tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).

Sugeng menjelaskan peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro ini bisa terungkap.

Setelah menjanjikan penghentian kasus kepada pihak tersangka pembunuhan, namun nyatanya AKBP Bintoro ingkar janji.

Ternyata, kasusnya tetap berlanjut. Sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan.

"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," jelas Sugeng.

Sugeng menyebut, korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka.

Adapun, tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

Atas kasus ini, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan tim Propam untuk menyelidiki dugaan pemerasan terhadap tersangka anak pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro.

Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujarnya. (rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral