- DPR RI
Antisipasi Kecelakaan di Musim Liburan, DPR Minta Pemerintah Sanksi Tegas Pelanggar ODOL
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko menyoroti praktik over dimension over loading (ODOL) kendaraan logistik di jalan tol.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta truk pelanggar ODOL diberi sanksi. Hal ini untuk mencegah kecelakaan lalu lintas saat libur panjang 25-29 Januari ini.
Sudjatmiko menuturkan masalah ODOL harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sebab, truk yang kelebihan muatan akan membahayakan masyarakat yang melintas di jalan raya dan jalan tol.
“ODOL bukan hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Pada momen libur panjang seperti sekarang, kita melihat volume kendaraan yang tinggi semakin memperburuk situasi,” ungkap Sudjatmiko, Senin (27/1/2025).
Menurut Sudjatmiko, praktik ODOL telah menyebabkan kerusakan serius pada banyak ruas jalan tol dan arteri, sehingga biaya perawatan jalan bertambah.
“Kerusakan jalan ini tidak hanya berdampak pada pemerintah secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat karena perjalanan menjadi terhambat dan berbahaya,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah harus melalukan pengaturan agar truk berat hanya melewati jalur-jalur tertentu selama musim libur panjang ini.
Menurut catatannya, Sudjatmiko menyebut kepadatan lalu lintas selama libur panjang tersebar di berbagai jalur utama, termasuk tol Jakarta-Cikampek, Cipularang, dan jalur arteri di kawasan Pantura serta jalur selatan.
Dia mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan ODOL serta meningkatkan koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan operator jalan tol.
“Kami di Komisi V DPR RI terus mendorong regulasi yang lebih tegas terkait ODOL, termasuk percepatan implementasi zero ODOL yang direncanakan,” katanya.
Sudjatmiko juga meminta kepada petugas keamanan, Dishub, dan stakeholder terkait untuk menindak tegas kendaraan truk dan bus yang melanggar kepatuhan berkendara.
“Saya harap kepolisian dan Dishub memberikan sanksi tilang dan denda yang wajib dilakukan berkenaan akan mengganggu lalu lintas terutama resiko kecelakaan di lajur padat kendaraan,” ujar dia lagi. (saa/iwh)