- tvOne - aries sutikno
Detik-detik Tragedi Mengerikan Uswatun Khasanah Dibunuh hingga Dimutilasi oleh Pesilat Asal Tulungagung
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan keji mengguncang Kediri. Uswatun Khasanah (29), perempuan asal Blitar, menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), seorang pesilat dari Tulungagung.
Antok, yang mengaku sebagai suami siri korban, melakukan aksi sadisnya di sebuah hotel di Kediri sebelum membuang potongan tubuh korban ke tiga lokasi berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Simak kronologi detik-detik tragedi mengerikan Uswatun Khasanah dibunuh hingga dimutilasi.
Awal peristiwa, Antok mengajak Uswatun menginap di sebuah hotel di Kediri pada Minggu (19/1).
Di kamar 301, terjadi cekcok yang memicu amarah Antok. Ia kemudian mencekik Uswatun hingga tewas.
Setelah membunuh, Antok kebingungan mencari cara untuk menghilangkan jejak. Ia meminta rekannya, MAM, mengambil koper dari rumahnya di Tulungagung.
Namun, jasad Uswatun tidak muat di koper tersebut, sehingga Antok mengambil keputusan mengerikan: memutilasi tubuh korban.
Proses Mutilasi Brutal Selama 5 Jam
Menggunakan pisau buah, Antok memotong tubuh Uswatun menjadi beberapa bagian selama lima jam pada dini hari Senin (20/1).
Mulai dari kepala hingga bagian kaki, semuanya dimasukkan ke dalam koper dan plastik.
Setelahnya, tubuh korban yang telah dimutilasi dibawa ke rumah kosong milik nenek pelaku di Tulungagung sebelum dibuang ke beberapa lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza sewaan.
Lokasi Pembuangan Tubuh: Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek
- Ngawi: Potongan tubuh pertama ditemukan di Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, pada Selasa malam (21/1).
- Ponorogo: Bagian kaki korban dibuang di Hutan Sampung, Ponorogo, malam harinya.
- Trenggalek: Kepala korban dibuang di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Watulimo, pada Rabu malam (22/1).
Pengungkapan Kasus dan Hukuman Pelaku
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah jasad dalam koper ditemukan oleh warga di Ngawi pada Kamis (23/1).
Investigasi cepat berhasil mengidentifikasi potongan tubuh dan mengarahkan dugaan kepada Antok. Ia ditangkap pada Minggu (26/1) dini hari.
Antok kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ia juga dikenai pasal pencurian dengan kekerasan karena menjual mobil milik korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau buah yang digunakan untuk mutilasi, mobil korban, serta mobil sewaan yang digunakan untuk membuang jenazah.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya waspada terhadap lingkungan sekitar.
Tragedi memilukan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan membuka mata publik akan bahaya tindakan kriminal yang meresahkan. (aag)