Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Polisi Tangkap 20 Pelaku Investasi Bodong Modus Love Scamming di Apartemen Batavia Jakpus
Selasa, 28 Januari 2025 - 13:54 WIB
Setelahnya tim melakukan penyelidikan dan didapati sebanyak 20 orang pelaku yang mengoperasikan aplikasi investasi bodong tersebut.
Tim juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 28 laptop, 94 ponsel berbagai merk, 90 buah kartu perdana, 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram, dua alat hisap canglong dan bong, satu korek seting.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal A54 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp12 miliar. (ars/iwh)