Kapolresta Mataram, Kombes Ariefaldi Warganegara (kanan) mencoret foto Briptu LS sebagai simbol pengesahan sanksi PTDH di Markas Polresta Mataram, NTB, Selasa (28/1)..
Sumber :
  • Antara

Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Polri, Kombes Ariefaldi: Saya Selalu Ingatkan Anggota Jangan Main-Main...

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Ariefaldi Warganegara menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap seorang anggotanya, yakni Briptu Lalu Sudian.

Adapun Briptu Lalu diberi sanksi PTDH karena teribat kasus narkoba.

"Iya, hari ini kami melalukan PTDH terhadap salah satu personel kami atas nama Briptu Lalu Sudian, yang bersangkutan terlibat kasus narkoba," kata Kombes Ariefaldi dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Dia mengatakan, pemberian sanksi pemecatan terhadap Briptu LS itu sudah melalui mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.

"Yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah sidang disiplin tiga kali, jadi memang sudah sewajarnya dilakukan sampai tahap akhir, yaitu PTDH," ujarnya.

Kapolresta menyampaikan bahwa pemberian sanksi PTDH ini merupakan keputusan langsung dari Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Hadi Gunawan.

"Jadi, PTDH ini adalah keputusan Bapak Kapolda NTB selaku pejabat yang punya kewenangan," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral