Sumber :
- istimewa - Istock photo
Gadis 16 Tahun Dicekoki Miras hingga Digilir, 4 Remaja Langsung Dibekuk Polres Palopo
Selasa, 28 Januari 2025 - 23:51 WIB
Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2),( 3) Jo. pasal 76 DUU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
“Ancaman pidananya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (aag)