- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
AHY Bongkar Dugaan Sertifikat Tanah Ilegal di Laut Tangerang
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mulai mengendus praktik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) ilegal di kawasan laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Staf Khusus AHY, Herzaky Mahendra Putra, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan SHGB dan SHM ada pada Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.
Ia mengungkapkan, tanggung jawab penuh atas penerbitan ini berada di tangan kepala Kantah.
"Melihat indikasi yang ada, dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun juru ukur terkait munculnya sertifikat tersebut menjadi perhatian serius," kata Herzaky dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/1/2025).
Herzaky juga menyoroti peran pemerintah daerah yang menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), meskipun area yang dimaksud sejatinya berupa perairan laut.
Ia menambahkan, penerbitan RTRW oleh Pemerintah Provinsi Banten menjadi landasan bagi Kantah dalam mengeluarkan SHGB dan SHM.