Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
AHY Bongkar Dugaan Sertifikat Tanah Ilegal di Laut Tangerang
Rabu, 29 Januari 2025 - 00:05 WIB
Sementara itu, pihak Agung Sedayu Group mengakui memiliki SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa SHGB tersebut tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Ia menegaskan, sertifikat tersebut diperoleh melalui mekanisme resmi.
"SHGB kami diperoleh sesuai prosedur. Kami beli dari masyarakat pemilik SHM, lalu dilakukan balik nama secara resmi, membayar pajak, dan mengantongi SK Surat Izin Lokasi/PKKPR," ujar Muannas dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/1). (aag)