- Aditya Rohman-Antara
Enam Gurandil Ditangkap saat Beraktivitas di Pertambangan Emas Tanpa Izin Sukabumi
Jakarta, tvOnenews.com - Enam terduga gurandil atau penambang emas liar ditangkap saat sedang menambang emas di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakan Kesik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono mengatakan saat ini enam gurandil tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
“Dari hasil penyelidikan mereka mengaku belum lama melakukan aktivitas ilegalnya karena tergiur oleh potensi emas yang di dalam tambang tersebut,” katanya dikutip pada Rabu (29/1/2025).
Seperti diketahui, lokasi PETI di Desa Cihaur diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana tanah longsor.
Bahkan, kata dia, pihak kepolisian dan pemerintah berulang kali mengingatkan siapapun agar tidak lagi melakukan penambangan emas secara ilegal.
Hartono menyebut dampak dari aktivitas gurandil ini menyebabkan kondisi lingkungan di areal PETI rusak dan rawan terjadi bencana seperti longsor maupun pergerakan tanah.