- ANTARA
Enam dari 20 Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Gadis 15 Tahun di Gorontalo Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Enam orang pelaku pelecehan seksual kepada gadis 15 tahun di Gorontalo terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Polisi sebelumnya mengamankan 20 orang yang diduga melakukan pelecehan bergilir terhadap gadis 15 tahun di Gorontalo.
Namun, 14 orang ternyata masih di bawah umur dan tidak ditetapkan sebagai pelaku utama.
Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (20), minimal hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur," tegas Yos, Rabu (29/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, di antara 20 orang yang diamankan polisi enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Sementara pelaku lainnya dikembalikan ke orang tuanya karena tergolong di bawah umur dan masih pelajar.