Tersangka kasus pengadaan E-KTP Paulus Tannos.
Sumber :
  • tvOne

Pemerintah Percepat Proses Ekstradisi Paulus Tannos, Buron KPK Kasus E-KTP

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Ia menyebut, batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti.

Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Sumber :
  • Istimewa

 

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).

Menteri Supratman menuturkan, kasus Paulus Tannos ini adalah proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral