- Antara
Anggota DPR RI Sebut Kasus Pagar Laut Terjadi karena UU Cipta Kerja
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Dia juga mendorong agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja direvisi. Menurutnya, UU tersebut menjadi biang kerok penguasaan lahan untuk proyek tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai kasus pemagaran laut di perairan Tangerang terjadi akibat adanya UU Cipta Kerja. Bahkan, sampai ada 254 SHGB dan SHM di kawasan pagar laut.
“Sertifikat lahan itu sudah dicabut oleh Menteri ATR/BPN Pak Nusron Wahid. Kami mendukung langkah Pak Nusron,” ujar Edo dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).
- Antara
Lahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tidak jauh dari pagar laut, pengembang juga berencana membangun PIK Tropical Coastland.