- Antara
Anggota DPR RI Sebut Kasus Pagar Laut Terjadi karena UU Cipta Kerja
Proyek tersebut masuk dalam daftar PSN sejak Maret 2024. Diketahui, pemerintah berencana untuk mengevaluasi proyek PIK 2 usai ramai polemik pagar laut.
Terkait hal ini, Edo mengatakan pihaknya mendukung Prabowo mengevaluasi PSN. Menurut dia, evaluasi itu penting untuk mengetahui apakah proyek strategis itu sudah berjalan dengan baik atau belum.
“Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, dan menabrak undang-undang, maka proyek tersebut harus dihentikan dan dicabut izinnya,” jelas Edo.
Lebih lanjut, dia mengatakan munculnya pagar laut di perairan Tangerang akibat berlakunya UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pemerintah turunannya.
Adapun dalam Pasal 16 hingga 18 UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebut, jika terdapat PSN yang belum memiliki ruang, perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat (presiden).
Artinya, meskipun pemerintah daerah (gubernur) tidak mengeluarkan izin, proyek tetap bisa jalan.
“Di sinilah terjadinya kejanggalan. Laut itu memang berfungsi sumber daya alam, sarana transportasi, dan media transportasi, yang semuanya berbasis di laut. Pemagaran laut jelas pelanggaran,” ujar Edo.