Sumber :
- Antara
Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang AKBP Bintoro
Kamis, 30 Januari 2025 - 02:02 WIB
Namun, dalam perjalanannya, kasusnya tetap lanjut. Sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan.
Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," beber Sugeng. (rpi/dpi)