- Istimewa
PKB Nilai Gus Dur Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional karena Gagas Libur Tahun Baru Imlek
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa menilai bahwa Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur layak bergelar Pahlawan Nasional.
Neng Eem mengatakan, gelar itu layak diberikan kepada Gus Dur, karena sudah memperjuangkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur.
Turut diketahui bahwa saat menjabat sebagai presiden, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden pada era presiden ke-2 RI H.M. Soeharto tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang salah satunya melarang perayaan Imlek. Kemudian hal itu dilanjutkan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri untuk menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
"Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia," kata Neng Eem dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Neng Eem menjelaskan, perjuangan Gus Dur soal Imlek sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yakni setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.
Keppres yang mencabut larangan perayaan Imlek itu, menurut Neng Eem, telah berhasil menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran.
Selain membolehkan perayaan Imlek dan tarian barongsai, lanjut Neng Eem, Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid juga menegaskan bahwa istilah pribumi dan nonpribumi sudah tak relevan lagi.