- Istimewa
Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Desak Pemerintah Segera Batalkan PSN PIK 2 karena Kontroversi Pagar Laut Tangerang
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) H. Witjaksono atau yang akrab disapa dengan Mas Witjak yang merupakan organisasi otonom di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang ditugaskan untuk melakukan pemberdayaan serta perlindungan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir menanggapi isu Pemagaran Areal Laut yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten yang diprotes oleh nelayan yang bermukim dan berkegiatan di areal tersebut.
“Peristiwa pemagaran pada areal laut di wilayah Kabupaten Tangerang menyebabkan kegiatan nelayan di sana menjadi terbatas yang pada akhirnya menganggu perekonomian rumah tangga mereka yang sangat bergantung dari hasil melaut,” ujar Ketua Umum PP SNNU Witjaksono atau akrab disapa dengan Mas Witjak, Kamis (28/1/2025).
Mas Witjak juga menyoroti fakta kepemilikan HGB atas areal laut tersebut dan memandang bahwa pemasangan pagar laut sebagai upaya perampasan ruang laut atau familiar disebut dengan istilah Ocean Grabbing.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang kemudian ditindak lanjuti oleh pemerintah melalui terbitnya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak diperkenankan alias dapat dikatakan sebagai suatu hal yang illegal," tambah Mas Witjak.
“Jadi, tidak ada dasar bagi pihak-pihak baik perorangan maupun unit usaha untuk melakukan klaim atas areal laut berdasar pada penerbitan SHGB apalagi sampai dilakukan pemagaran yang membuat susah nelayan. Apabila berita yang beredar benar mengenai kepemilikan SHGB tersebut, maka pemerintah perlu mengusut tuntas dan membatalkan kepemilikan SHGB atas areal laut tersebut walau dengan dalih apapun yang diutarakan oleh pihak tertentu seperti alasan bahwa areal yang tersertifikat tersebut sebelumnya merupakan daratan dan kemudian menjadi tanah musnah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024. Bagi kami nelayan tidak ada alasan untuk SHGB tersebut untuk tidak dicabut oleh Pemerintah," ujar Mas Witjak
Mas Witjak, selaku Ketua Umum PP SNNU menambahkan bahwa permasalahan pemagaran laut di Tangerang tersebut menjadi indikasi bahwa masih terdapat loophole dalam peraturan yang ada maupun dari aspek penegakan hukum yang dimanfaatkan oleh sindikat atau mafia pertanahan yang bukan tidak mungkin menyebabkan persoalan serupa di daerah pesisir Indonesia lainnya. Lebih lanjut, akibat persoalan tersebut nelayan sebagai pihak yang berkegiatan sehari-hari di daerah pesisir dan laut menjadi pihak yang paling dirugikan.
“SNNU sebagai Banom PBNU yang memang sehari-hari mengurusi permasalahan nelayan termasuk perlindungan daripada tindakan-tindakan yang merugikan rumah tangga nelayan tentunya mengecam keras kejadian pemagaran areal laut di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Kabupaten Tangerang. Kami mendesak pemerintah melakukan pembatalan PSN PIK 2 yang bermasalah tersebut dan juga melakukan pengkajian ulang terhadap PSN lain yang terindikasi merugikan masyarakat kecil. Adapun, bagi kami yang terbaik setelah PSN PIK 2 tersebut dicabut, pengelolaannya dikembalikan kepada Pemerintah," lanjut Mas Witjak.