- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Menteri ATR/BPN Mengaku Belum Bisa Cabut Sertifikat HGB di Pagar Laut Bekasi, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya belum bisa mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut perairan Bekasi.
Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (30/1). Adapun SHGB itu muncul di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Nah, problemnya, Pak, kita tidak serta merta belum bisa serta merta membatalkan (SHGB) ini,” kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Nusron mengatakan, pihaknya tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus untuk mencabut SHGB.
“Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang mengeluarkan administrasi negara tidak bisa mencabut, karena Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun,” ujarnya.
“Kalau yang usianya di bawah 5 tahun kita bisa langsung, kayak Desa Kohod (Tangerang) saya langsung bisa, karena kami punya hak Contrarius Actus, karena usianya masih di bawah 5 tahun. Tapi yang ini (Pagar laut Bekasi), ini usianya sudah di atas 10 tahun, di atas 5 tahun,” tambah Nusron.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN sedang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk berkonsultasi terkait proses pencabutan sertifikat tersebut.