Article Article
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin..
Sumber :
  • Audrya Safira/pusat.jakarta.go.id

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Dinas Kebudayaan Jakarta

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:01 WIB

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar.

Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).

Perjalanan Karier: Dari Kepala Satpol jadi Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin memulai kariernya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1998 sebagai Sekretaris Kelurahan Duri Utara. Setahun kemudian, Arifin diangkat menjadi Lurah Duri Utara.

Ia sempat menjabat sebagai Wakil Camat Grogol Petamburan pada 2001 dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler di tahun 2002.

Arifin akhirnya menjabat sebagai Camat Taman Sari pada 2004, setelah itu ia dipercaya menjabat Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta pada 2008.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:39
02:00
03:55
01:19
08:00
01:47
Viral