- antara
Kemenkumham Belum Mengatur Regulasi BPJS Kesehaan Untuk Pengajuan Paspor
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga saat ini belum mengatur regulasi terkait BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan maupun penggantian paspor.
"Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum menjadi persyaratan permohonan paspor," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, kata Nur Saleh, para pemohon hanya perlu melampirkan dokumen persyaratan seperti sebelumnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Hal tersebut disampaikannya mengingat ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022. Aturan tersebut berisi tentang kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Tanah Air.
Mengacu kepada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin memperoleh layanan publik.
Ia mengatakan untuk permohonan paspor baru, dokumen yang perlu lampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atau buku nikah/ijazah atau surat baptis.
Jika yang bersangkutan pernah mengganti nama, maka harus melampirkan surat penetapan ganti nama. Sementara itu, masyarakat yang ingin mengganti paspor cukup melampirkan KTP serta paspor lama.