Polri tidak libatkan Propam dalam penanganan perkara Nurhayati.
Sumber :
  • Antara

Polri Tidak Akan Libatkan Propam Untuk Periksa Penyidik Yang Tetapkan Nurhayati Tersangka

Selasa, 1 Maret 2022 - 23:44 WIB

Jakarta, tvOne

Polri tidak akan melibatkan Propam untuk memeriksa penyidik yang menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri dan kejaksaan fokus menuntaskan perkara Nurhayanti dengan menghentikan penuntutan terhadapnya pada hari ini juga.

"Tidak (diperiksa Propam). Sementara ini tidak dahulu. Fokus kami adalah terkait masalah kasus Nurhayati harus segera dihentikan, ya, harus segera dihentikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Diakui pula bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri ada ketidakcermatan penyidikan dalam menafsirkan peristiwa hukum sehingga Nurhayanti sebagai tersangka.

Namun, dari hasil penyidikan Polres Cirebon, ada perbuatan Nurhayati yang melanggar, yakni pelanggaran administrasi tetapi tidak ada niat jahat.

Menurut dia, yang dilanggar oleh Nurhayati adalah peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan tata kelola penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral