- ANTARA
Politi PPP: Tak Profesional, Reputasi Penegak Hukum Bisa Tercoreng
Jakarta, 28/4 – Tim Densus 88 menangkap Pengacara HRS Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mendorong Polri transparan dan objektif dalam menyelidiki Munarman yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Kepolisian, terutama Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang menangkap Munarman di kediamannya, Selasa (27/4), lanjut dia, harus menegakkan hukum secara proporsional dan profesional.
"Jika tidak mendasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng," kata Achmad Baidowi yang juga anggota Komisi VI DPR RI.
Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyampaikan pernyataan itu setelah sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial menunjukkan Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya.
Munarman, pengacara Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) juga ditutup matanya saat tiba di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait dengan masalah itu, M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman melalui pesan tertulisnya yang di Jakarta, Rabu, menduga ada pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM) saat polisi menangkap eks petinggi FPI itu.
Oleh karena itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Azis Yanuar, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penangkapan Munarman yang dinilai menyalahi prosedur.
Tidak hanya soal penangkapan, tim kuasa hukum juga mengeluh mereka sulit menemui kliennya untuk memberi pendampingan hukum.