Situasi di Bandara selama Pandemi Covid-19.
Sumber :
  • ANTARA

Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Isi E-HAC. Begini Rinciannya

Kamis, 3 Maret 2022 - 10:29 WIB

Jakarta - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi  Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC (electronic Health Alert Card) mulai hari ini, Kamis (3/3)

Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC menjadi syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19. Aturan ini berlakubagi pengguna transportasi udara, darat dan laut.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam keterangan tertulis.

Pemeriksaan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC merupakan wewenang Kementerian Kesehatan.

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
Viral