Situasi di Bandara selama Pandemi Covid-19.
Sumber :
  • ANTARA

Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Isi E-HAC. Begini Rinciannya

Kamis, 3 Maret 2022 - 10:29 WIB

Dengan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Ia menjelaskan tata cara pengisian e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi. Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di telepon pintarnya, buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

Lalu masuk ke fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama, pilih “Buat e-HAC”, lalu masuk "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, kemudian pilih sarana perjalanan "Udara".

Setelah itu, pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.

Setelah itu pastikan informasi sesuai, lalu pilih “Lanjutkan", isi “Data Personal” yang dapat diisi maksimal empat orang sekaligus. Selanjutnya penumpang dapat mengecek kelayakan terbang.

Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.

Apabila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya. Lalu lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. Ant/Ner

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral