Article Article
Vadel Badjideh jadi tersangka.
Sumber :
  • Luthfia Miranda Putri-Antara

Polisi Siapkan Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Senin, 17 Februari 2025 - 19:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Konten kreator, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly.

Sejak Jumat (14/2/2025), Vadel Badjideh resmi dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasi Humas Polda Metro Jaya, Kompol Nurma Dewi mengatakan penyidik tengah melakukan kelengkapan berkas perkara tersangka Vadel Badjideh.

"Ya jadi kita berkas perkara masih dilengkapi tentunya. Oleh karena itu kita menahan 20 hari ke depan. Itu untuk melengkapi berkas yang ada," katanya.

Vadel Badjideh dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jaksel sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/2/2025) malam.

Nurma Dewi mengatakan kubu Vadel Badjideh meminta penangguhan penahan usai status tersangka diumumkan kepolisian.

"Jadi awal setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan suada dibuat oleh keluarganya VA. Sudah masuk ke Polres Metro Jakarata Selatan," kata Nurma kepada awak media, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Nurma menjelaskan saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat penangguhan penahan yang diajukan kubu Vadel Badjideh.

Menurutnya penyidik tengah mempelajari pengajuan penangguhan penahan tersebut.

"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ungkapnya.

Untuk diketahui, Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara buntut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly. 

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pada Kamis (13/2/2025) malam. 

Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara karena pasal yang dikenakan terhadapnya dalam kasus ini. 

Nurma menyebut, atas perbuatannya itu, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Nurma, Kamis (13/2/2025). (ars/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:17
02:02
01:03
04:28
04:25
05:34
Viral