Article Article
Para korban robot trading Net89 mengapresiasi para kuasa hukum pelapor dan kuasa terlapor yang telah duduk bersama menyelesaikan kasus ini secara jalan damai..
Sumber :
  • Istimewa

Aset Sitaan Dikembalikan, Korban Robot Trading Net89 Angkat Bicara

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:36 WIB

Onny mengungkapkan, pada 17 Januari 2025 akhirnya disepakati dan dibuat Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kuasa hukum para pelapor dan kuasa hukum para terlapor.

"Kemudian, pada 22 Januari 2025 di lantai 5 Tipideksus telah terjadi pertemuan Dirtipideksus yang diwakili oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta, bersama perwakilan korban dan kuasa hukum mendukung dan menyetujui upaya RJ antara para pelapor dan para terlapor," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, Kompol Karta meminta supaya Akta Van Dading dapat dilakukan di luar kepolisian. Dalam perdamaian itu terjadi kesepakatan secara konkret mengenai aset-aset termasuk uang tunai dari tersangka kepada para pelapor dan para korban, tetapi proses penyidikan tetap berlangsung untuk mengejar batas waktu penahanan para tersangka.

Hal ini supaya penahanan terhadap tersangka tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yang berakibat para tersangka harus dikeluarkan demi hukum.

"Oleh karena itu para pelapor dan terlapor mempunyai waktu 30 hari untuk segera merealisasikan akta perdamaian dan berharap pihak Bareskrim dalam hal Dittipideksus mendukung penuh jalan terbaik yang dilakukan oleh pihak pelapor dan pihak terlapor. Pada akhirnya sebelum 30 hari, Akta Van Dading telah diselesaikan oleh kuasa hukum para pelapor dan kuasa hukum para terlapor," terangnya.

"Semua kesepakatan damai telah tertuang dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Van Dading) No: 16, Tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan disepakati di hadapan Notaris H. Sakti Alamsyah, S.H., M.Kn," tambah dia.

Selain itu, Ferry Yuli Irawan dari Paguyuban Korban Net89 bernama CKI juga menyambut baik terlaksananya damai yang tertuang dalam Akta Van Dading yang telah tuntas semuanya sebelum 30 hari.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:45
03:20
01:24
05:26
02:44
11:41
Viral