Article Article
Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya (kiri) dan Commodity Trader at PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (kanan)..
Sumber :
  • Ist

Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru di Kasus Minyak Mentah

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka baru itu adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Ia menjelaskan, tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ucapnya.

Proses blending tersebut, kata dia, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Perbuatan tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” sambungnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
03:21
01:50
07:33
04:53
09:06
Viral