- nuonline
MUI: Nikah Beda Agama Tidak Sah, Ini Fatwanya
Jakarta - Publik dihebohkan dengan foto viral pernikahan seorang wanita berhijab dan seorang pria di sebuah Gereja yang ada di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam foto yang tersebar tampak kedua mempelai berfoto dengan latar belakang simbol salib yang ada di gereja. Keduanya dibantu oleh seorang fasilitator pernikahan beda agama yang bernama Ahmad Nurkholis.
Lantas bagaimanakah hukum pernikahan beda agama dalam hukum agama?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. M Cholil Nafis mengatakan bahwa hal tersebut tidak sah.
"Tidak sah," ujar Cholil Nafis ketika dihubungi oleh tim tvOnenews,com pada Rabu (9/3/2022).
Sementara Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama mengatakan:
"Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah," dikutip oleh tim tvOnenews.com pada Kamis (10/3/2022).
Dalam fatwa tersebut, dijabarkan beberapa firman Allah SWT yang menegaskannya, seperti surat An Nisa ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawini-nya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. al-Nisa [4]: 3)
Fatwa tersebut juga menyebutkan firman Allah SWT lainnya yakni Al Tahrim ayat 6.
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. al-Tahrim [66]: 6).
Selain itu larangan pernikahan beda agama juga tercantum dalam Surat Al Baqarah 221.
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. alBaqarah [2]: 221).
Sementara hadits yang menegaskan adanya larangan pernikahan agama dalam fatwa tersebut disebutkan sebuah riwayat dari Muttafaq Alaih dari Abi Hurairah RA.
"Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)".
Adapun fatwa tersebut dikeluarkan MUI dengan dasar banyak terjadinya pernikahan beda agama, dan menurut MUI, selain mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, hal tersebut juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Oleh dasar itulah untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.(put)