- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
DPR Sebut TNI akan Perkuat Siber dan Terlibat Penanganan Masalah Narkotika
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin beberkan pembahasan rapat soal RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).
TB Hasanuddin mengatakan, salah satu yang dibahas, yaitu mengenai penambahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang wajib dilaksanakan TNI dari semula berjumlah 14 menjadi 17.
“Jadi dari 14 berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 dengan narasi-narasi yang dirubah,” katanya.
TB Hasanuddin menjelaskan, penambahan tugas tersebut, yakni perbantuan di dalam pertahanan siber khusunya yang ada di pemerintah.
Selain itu, sambungnya, TNI juga diwajibkan untuk mengatasi permasalahan soal narkotika, meski tak disebutkan bantuan seperti apa yang akan dilakukan oleh prajurit TNI.
“Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, kemudian di mana ranah hukumnya,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan, dalam konteks narkotika TNI tidak diberikan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum.