Sumber :
- Istimewa
Wamenkum Eddy: KUHAP Baru Perlu Atur Ulang Pra Peradilan dan PK
Minggu, 16 Maret 2025 - 13:20 WIB
Lebih jauh Eddy memaparkan, PK dalam literatur Belanda itu sebagai alat hukum yang amat luar biasa, karena PK akan membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu tidak bisa berkali-kali sebetulnya.
“Intinya harus dibatasi. Karena dampaknya akan terjadi penumpukan perkara,” tandasnya. (rpi/iwh)