

- ANTARA
Siap-siap Rumah Iwan Lukminto Diserbu Buruh Sritex dan KSPI, Said Iqbal Beberkan Bukti PHK Massal Ilegal
Iqbal menyoroti bahwa mekanisme PHK yang dilakukan tidak melalui bipartit atau tripartit.
Ia mengatakan, tidak ada perundingan dengan para pekerja sebelum diputus hubungan kerjanya. Selain itu, tak melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Ia pun menuntut agar Sritex bisa membuktikan bahwa PHK yang dilakukan telah melalui kesepakatan yang adil.
Selain itu, dalam demo 20 Maret 2025 mendatang, KSPI ingin fokus untuk memastikan hak para buruh Sritex mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Iqbal menilai THR harus diberikan sebelum Lebaran, bukan menunggu agar aset terjual.
"Menunggu menjual aset? Itu tidak ada hubungannya! THR itu dibayar sebelum Lebaran, siapa yang bayar? Yang bayar itu pimpinan perusahaan, pemiliknya," kata Iqbal menegaskan.
Ia pun menuntut agar Menaker membuat sebuah anjuran tertulis untuk Sritex terkait kepastian hak-hak para buruh.