

- Antara
Terkuak Aksi Bejat Kapolres Ngada 'Pesan' Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli di Banyak Hotel
Kemudian, temuan baru yang kedua adalah jumlah pertemuan alias peristiwa.
"Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," ucap Anam.
Dengan demikian, setelah mengetahui konstruksi peristiwa yang terjadi, serta pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar, Anam semakin yakin bahwa AKBP Fajar akan mendapat sanksi yang berat seperti dipecat dan dipenjara seumur hidup.
"Dan itu semakin meyakinkan kami yang di Kompolnas bahwa ujungnya nanti akan pemecatan dengan tidak hormat, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," tegas Anam.
Adapun diketahui, Sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja digelar oleh Divisi Propam Polri, hari ini, Senin (17/3/2025).
Sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Memang jadwal sidangnya hari ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Senin.