Article Article
Duh, THR Karyawan Swasta Ternyata Kena Pajak, Berikut Hitungannya.
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Duh, THR Karyawan Swasta Ternyata Kena Pajak, Berikut Hitungannya

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:32 WIB

- Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
- Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
- Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000
- Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
- PTKP K/0: Rp 58.500.000
- Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000

PPh Pasal 21 terutang setahun

Lapisan I 5% s.d Rp 60 juta: Rp 3.000.000
Lapisan II 15% s.d Rp 250 juta: Rp 2.859.000
Lapisan III 25% s.d Rp 500 juta: Rp 0
Lapisan IV 30% s.d Rp 5 miliar: Rp 0
Lapisan V 35% di atas Rp 5 miliar: Rp 0

Total PPh Pasal 21 terutang setahun : Rp 5.859.000.

PPh Pasal 21 terutang Januari-November Rp 4.688.600
PPh Pasal 21 terutang Desember Rp 1.170.400 . (aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
00:55
03:10
03:39
02:00
03:55
Viral